Beranda Uncategorized Begini Makna Kemenagan Bagi Timses Syafrudin-Subadri di Pilkada Kota Serang

Begini Makna Kemenagan Bagi Timses Syafrudin-Subadri di Pilkada Kota Serang

SERANG- Timses Syafrudin-Subadri mengajak pada seluruh elemen masyarakat Kota Serang agar tetap damai dan tenang dalam mengawal hasil pilkada Kota Serang. Menurutnya kemenangan yang diraih oleh paslon nomor tiga yang bertagline “Aje Kendor” ini merupakan kemenangan seluruh warga Kota Serang.

Demikian yang terungkap pada konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (10/7/2018).

Dalam konferensi tersebut, Ahmad Rosadi, Ketua timses aje kendor ini menyampaikan 4 poin di antaranya pertama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Serang 2018 dengan perolehan Vera Nurlaela-Nurhasan 90.104 (32,04 %) suara, Samsul Hidayat-Rohman 82.144 (29,21%) suara, Syafrudin-Subadri Usuludin 108.988 (38,75%) suara. Dengan jumlah seluruh suara sah 281.236 suara, jumlah suara tidak sah 13.623 suara dan jumlah seluruh suara sah dan tidakk sah 294.859 suara.

Selisih pasangan Vera Nurlaela-Nurhasan dengan pasangan Syafrudin-Subadri sebanyak 18.884 (6,71%) Suara. Sedangkan selisih pasangan Samsul-Rohman dengan pasangan Syafrudin-Subadri sebanyak 26.844 (9,55%) suara. Meskipun dari semua rapat pleno tingkat Kecamatan dan pleno Rekapitulasi tingkat Kota Serang, pasangan nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan tidak menandatangani.

Kedua berkaitan dengan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi, Dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilkada serentak, maka yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari pasca penetapan hasil pilkada.

Namun, sesuai dengan Pasal 158 ayat 2 point C disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota. kami yakin bahwa gugatan itu akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Apalagi data-data perolehan suara didukung dgn bukti2 autentik dan sah (C1). Seluruh dokumen di tingkat TPS disepakati dan ditandatangani saksi-saksi semua pasangan calon. “Akan tetapi kami sangat menghargai upaya hukum itu, dan kita tunggu keputusan MK,” katanya.

“Tentu saja ini adalah kemenangan seluruh warga Kota Serang. Sehingga sudah seharusnya kami haturkan terima kasih. Selain itu juga ucapan terima kasih kami sampaikan kepada KPUD yg telah menyelenggarakan pilkada Kota Serang ini dengan damai dan penuh sukacita, juga kepada Panwaslu yg telah melakukan pengawasan secara jujur dan adil. kepada TNI/ Polri yang telah menjaga jalannya pesta demokrasi ini tetap aman dan damai. Dengan demikian, harapan kita utk memperoleh hasil pemilihan ini lebih berkualitas terwujud,” lanjutnya.

Dia berharap kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar tetap tetap bersabar, damai, tetap menjaga silaturrahim dan persaudaraan. “Insya Allah dengan hasil pilkada yang jujur dan adil ini kita akan memiliki pemimpin yang diharapkan,” katanya.

“Pada akhirnya kemenangan ini akan menjadi sempurna dengan kerjasama seluruh elemen masyarakat dalam mengawal pemerintahan baru ini guna membangun Kota Serang menjadi Kota yang kita diidam-idamkan, kota berdaya dan berbudaya, adil dan sejahtera,”ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini