Beranda Pemerintahan Begini Komentar Walikota Serang Terkait Larangan Buka Bersama Bagi ASN

Begini Komentar Walikota Serang Terkait Larangan Buka Bersama Bagi ASN

Walikota Serang SYafrudin.

SERANG – Walikota Serang Syafrudin mengomentari instruksi Presiden Jokowi terkait larangan bagi PNS atau ASN berbuka puasa bersama selama ramadan 2023. Dia menyatakan, pejabat pemerintah atau PNS harus mengikuti instruksi tersebut, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.

“Harus mengikuti, kalau masyarakat mah silakan saja mau buka bersama di lapangan atau di jalanan itu itu eggak apa-apa. Tapi kalau untuk pemerintah mengikuti Instruksi Presiden. Saya kira pejabat atau PNS kena sanksi administratif dari BKPSDM,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Untuk diketahui larangan buka puasa bersama disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama. Sementara itu, masyarakat tidak dilarang untuk berbuka puasa bersama, namun kehati-hatian tetap diperlukan mengingat situasi peralihan dari pandemi Covid-19 ke situasi endemik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengingatkan bahwa PNS harus mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Larangan buka puasa bersama dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan masih banyak cara lain untuk mempererat hubungan sosial, seperti komunikasi melalui grup WhatsApp, koordinasi kerja, dan mendukung solidaritas sosial melalui kegiatan amal. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ