Beranda Pendidikan Begini Kata Kadindik Tangsel, Terkait Pemecatan Guru yang Bongkar Praktik Pungli

Begini Kata Kadindik Tangsel, Terkait Pemecatan Guru yang Bongkar Praktik Pungli

Rumini (44) seorang wali kelas 3A di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipecat dari tempatnya mengajar

 

TANGSEL — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Kota Tangerang Selatan Taryono, menanggapi masalah pemecatan Rumini (44) salah satu guru yang mencoba membongkar praktik dugaan pungutan liar (Pungli) di tempat sekolahnya mengajar yakni di SDN Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Menurut Taryono, mendengar adanya kasus tersebut, pihaknya akan segera membentuk tim investigasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tangsel.

“Ini ada dua hal, terkait hubungan personal, yaitu terkait dengan profesional seorang guru seperti apa, yang kedua terkait penyimpangan pelaksanaan anggaran BOS Dan Bosda. Saya akan melihat dari sisi terkait pengadaan barang dan jasa atau realisasi pelaksanaan BOS dan BOSDa,” kata Taryono saat ditemui di ruangan kerjanya, Pusat Pemerintah Kota Tangsel, Senin (1/7/2019).

“Jadi timnya itu tiga komponen, yaitu bidang Pendidikan Tenaga Kependidikan (PTK), bidang Pendidikan SD, dan Sub Bagian Perencanaan Evaluasi Program (PEP),” tambahnya.

BACA JUGA :

Miris! Ungkap Pungli, Guru di Tangsel Ini Malah Dipecat

Namun perihal pemecatan Rumini oleh dirinya, menurutnya disebabkan karena banyaknya laporan bahwa guru yang menjabat sebagai walikelas 3A itu sering berbicara kasar terhadap murid-muridnya, selain itu dia juga sering tidak masuk kelas.

“Sudah sesuai prosedur. Jadi itu enggak langsung tiba-tiba putus kontrak, ada tahapannya. Kita waktu itu bentuk tim investigasi lebih dulu, sebelum akhirnya tanggal 14 Mei (2019) datang surat dari SDN Pondok Pucung 02 yang ditandatangani Kepsek, isinya soal surat pelaporan dan permohonan pemberhentian kerja atas guru bernama Rumini,” ungkapnya.

“Seingat saya itu dia itu seringnya berbicara kasar atas murid-muridnya, dan sering absen masuk kelas,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Rumini mencoba mengungkap penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran BOS dan BOSDa di SDN Pondok Pucung 02 mulai dari pengadaan buku, hingga soal proyektor, yang biaya pemasangan instalasinya dibebankan kepada wali murid. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini