Beranda Hukum Begini Cara Polres Serang Berantas Judi Online

Begini Cara Polres Serang Berantas Judi Online

Sambang dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemasangan stiker bahaya judi online di kaca pintu toko retail yang biasa dikunjungi masyarakat.

SERANG – Pemberantasan judi online atau slot saat ini tengah digencarkan oleh pihak kepolisian. Sebab belakangan praktik judi online semakin marak di tengah-tengah masyarakat.

Salah satu langkah yang dilakukan Polres Serang dalam memberantas judi online yaitu dengan cara sambang dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemasangan stiker bahaya judi online di kaca pintu toko retail yang biasa dikunjungi masyarakat.

“Sosialisasi serta pemasangan stiker ini sebagai upaya memberantas judi online. Kami mengimbau pada masyarakat untuk menghindari judi apapun jenisnya, karena dapat berdampak negatif pada dirinya sendiri dan masyarakat,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (28/7/2028).

Selain toko-toko retail, petugas menyambangi lokasi-lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpul remaja dan memberikan imbauan agar tidak mendownload aplikasi judi online dalam bentuk apapun.

“Kita datangi juga tempat-tempat perkumpulan pemuda untuk memberikan himbauan serta berkomitmen tidak download aplikasi judi on line dalam bentuk apapun,” kata Kapolres alumnus Akpol 2005.

Dikatakan Kapolres, bahaya yang diakibatkan dari judi slot yakni kecanduan hingga berisiko bunuh diri, ekonomi terpuruk, memicu tindakan kriminal atau membahayakan orang lain, kesehatan mental yang terancam, dan potensi kejahatan siber atau mencuri data pribadi.

Kapolres juga menegaskan akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan melakukan perjudian dan akan dituntut sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila ada masyarakat kedapatan pastinya akan kita tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Menanggapi kegiatan yang dilakukan Polres Serang dan jajarannya tersebut, Direktur Eksekutif Satya Peduli Banten, yang merupakan Aktivis 98, Herdito, mengapresiasi langkah Polres Serang memerangi aktivitas judol pada warga di wilayah hukumnya.

Menurutnya saat ini perlu peran dari aparat penegak hukum secara masif dan konsisten agar masyarakat terhindar dari judi digital itu.

“Kami apresiasi langkah Kapolres Serang dan jajaran. Harapannya tentu ini bisa diikuti oleh masyarakatnya juga, karena perlu kesadaran seluruh pihak untuk memerangi judi online. Selain akses yang mudah, bermain judi online telah menjadi kebiasaan terutama pada era pendemi covid-19. Kami mendorong Pemerintah Kabupaten turut serta seperti yang dilakukan polres,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News