Beranda Pemilu 2024 Begini Cara Cek Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap atau Belum di...

Begini Cara Cek Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Tetap atau Belum di Pemilu 2024

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024. Ya, dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT.

Masyarakat umum, tak terkecuali Kota Tangerang dapat mengecek status pemilih tetap bisa melalui situ KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id. Dalam laman tersebut, masyarakat dapat dengan mudah mengecek nama di DPT, sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos.

Jadi, pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan. Berikut ini, adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan;

1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih “Cek DPT Online” atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”
5. Masukkan data berupa
* Kabupaten/kota sesuai KTP
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
8. Klik “Pencarian”
9.  Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Apabila data tidak terdaftar Anda bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat, untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini