Beranda Hukum Begal Mahasiswa di Rangkasbitung, Edo dan Rekannya Diringkus Tim Serigala Polres Lebak

Begal Mahasiswa di Rangkasbitung, Edo dan Rekannya Diringkus Tim Serigala Polres Lebak

Pelaku begal di Kota Rangkasbitung, berhasil diringkus oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak (Foto Andi/BantenNews.co.id).

LEBAK – Pelaku Begal terhadap dua mahasiswa di Kota Rangkasbitung pada Sabtu 18 September 2021 lalu, berhasil diringkus oleh Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak, para pelaku pembegalan beraksi diseputaran kota Rangkasbitung, Senin (20/9/2021).

Empat pelaku pun diamankan, mereka yakni Edo (29), David Maulana (21),warga Rangkabitung , Muhamad Debi (24) warga Kecamatan Cimarga dan Suhendi (36) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.

Edo diamankan di gang BJB Rangkasbitung, Jalan Patih Derus, Rangkasbitung, pada Minggu (19/9/2021) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dari penangkapan Edo, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku lainnya di rumahnya masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, bahwa modus pelaku berpura-pura meminta pertolongan kepada korban.

“Korban bersama rekannya sedang membuat tugas kuliah di belakang Kantor Telkom. Kemudian pada pukul 24.00 WIB, si pelaku menghampiri korban, berpura-pura dengan modus ada permasalahan dengan temanya,” katanya saat konferensi pers.

Pelaku yang berpura-pura mengecek identitas dan handphone korban sambil mengintograsi. Bahwa motor ini ada masalah dengan temannya. Karena korban merasa curiga akhirnya korban berusaha untuk melarikan diri.

“Namun para tersangka mengeluarkan golok, sambil mengancam akan membacok, jika tidak menyerahkan handphone dan motornya,”katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku itu yakni Edo, David Maulana, dan Muhamad Debi terancam terjerat pasal 365 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Mg-And/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ