Beranda Politik Beda Pilihan, Seorang Staf Desa di Lebak Diberhentikan Oleh Kades

Beda Pilihan, Seorang Staf Desa di Lebak Diberhentikan Oleh Kades

Surat Suara Pemilu 2024 - foto istimewa

LEBAK – Seorang staf desa Bojongmanik, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak diberhentikan oleh kepala desa setempat karena diduga beda pilihan Calon Legislatif (Caleg).

Ketua BPD Bojongmanik Yana Husen membenarkan, adanya seorang staf desa berinisial P yang diberhentikan oleh Kepala Desa, karena beda pilihan Caleg.

“Benar, saya dapat informasi tersebut dari orangtuanya P yang juga sebagai Prades di Bojongmanik. Pemberhentian P dilakukan oleh Kades R setelah Pemilu diduga karena beda pilihan Caleg,” kata Yana saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).

Ia mengungkapkan, ada informasi lagi jika Kades R ini punya jagoan Caleg dan meminta agar stafnya untuk membantu, tapi staf yang dipecat juga mempunyai saudara yang ikut nyaleg.

“Padahal kalau urusan mencoblos itu ngga tahu ya namanya di dalam Kobong, ngga tau nyoblosnya ke siapa,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kades R memang agak arogan, beberapa kebijakan saja dilakukan secara sepihak tanpa adanya koordinasi dan melibatkan BPD.

“Kalau laporan dari orangtuanya, PP diberhentikan karena tidak efektif dan efesien. Padahal dia hanya seorang staf,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Bojongmanik Ujang Suhariman mengaku baru mendapatkan informasi mengenai pemberhentian sepihak salah satu staf desa yang dilakukan kepala desa.

“Baru dengar ini, mau kita undang dulu kadesnya, sebetulnya bagaimana dan seperti apa kronologinya,” ucapnya.

Sampai berita ini dilansir, wartawan BantenNews.co.id masih berusaha memintai konfirmasi kepada Kepala Desa Bojongmanik.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini