SERANG – Kuasa hukum saksi A pada kasus kekerasan terhadap siswa SMAN 1 Kota Serang, Razid Chaniago, turut menyoroti perbedaan keterangan antara pelaku dengan korban. Hal itu disampaikan Razid saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Razid mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Meski begitu, dirinya juga menyorotu perkembangan kasus yang terjadi pada 13 Agustus 2025 lalu.
“Pertama-tama, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Serang atas langkah proaktif dalam proses penyidikan. Kami juga menghargai pelaksanaan Gelar Perkara Khusus oleh Polda Banten atas permintaan resmi dari pihak kami, sebagai bentuk transparansi dan akomodasi terhadap hak korban,” kata Razid.
Menurutnya, salah satu tindak lanjut dari gelar perkara khusus tersebut adalah pelaksanaan rekonstruksi di lokasi kejadian pada, Selasa (2/11/2025).
Dalam proses itu, muncul dua versi kejadian yang berbeda secara signifikan antara pihak korban dan pihak terduga pelaku.
Versi pertama, kata Razid, berdasarkan keterangan terduga pelaku berinisial A serta para saksi (Ar, Ar, dan Dzw), memperagakan sekitar 13 adegan.
Dalam versi ini, A mengaku hanya melakukan pemukulan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain, dengan jumlah sekitar 14 kali pukulan menggunakan alat tertentu.
Sementara versi korban memperagakan 43 adegan, dengan klaim telah dipukul sekitar 160 kali secara bersama-sama oleh pelaku dan beberapa saksi, kecuali Dzw.
Namun, saksi Dzw justru membantah ikut serta maupun menyaksikan peristiwa pemukulan tersebut.
Razid menilai, dari hasil rekonstruksi tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan korban dan bukti yang ada.
“Secara logika hukum, klaim pemukulan sebanyak 160 kali tidak masuk akal. Apalagi, hasil Visum et Repertum menunjukkan korban hanya mengalami luka ringan,” ujarnya.
Ia menambahkan, fakta medis tersebut tidak sejalan dengan narasi korban mengenai jumlah pemukulan yang masif. Selain itu, keterangan korban juga tidak didukung oleh saksi lain yang berada di lokasi kejadian.
“Dalam prinsip pembuktian hukum, sebuah keterangan hanya dapat menjadi alat bukti sah apabila didukung alat bukti lain yang bersesuaian, baik dari saksi maupun fakta medis,” tegas Razid.
Lebih lanjut, Razid menyoroti opini yang berkembang terkait adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus ini.
Menurutnya, pengakuan pelaku menunjukkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa unsur kesengajaan.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, pemukulan dilakukan spontanitas dalam situasi gelap, saat para saksi sibuk dengan kegiatan lain. Maka sulit membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat dari saksi-saksi lain,” ujarnya.
Razid menegaskan, pihaknya mendukung proses hukum yang objektif dan transparan, serta berharap penyidikan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
