Beranda Pemerintahan Bebas dari PKL, Pemkab Lebak Bakal Kembali Tata Pasar Rangkasbitung

Bebas dari PKL, Pemkab Lebak Bakal Kembali Tata Pasar Rangkasbitung

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah

LEBAK – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah memimpin rapat terkait penataan pasar Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada pada ruas Jalan Kalijaga, Tirtayasa, dan area pasar Rangkasbitung bertempat di Ruang Kerja Wakil Bupati pada Jumat (20/6/2025).

Turut Hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Lebak, Dinas Perindag, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas KominfoSP, Bapperida, Badan Kesbangpol, SatpolPP, serta Bagian Hukum Setda Lebak.

Dalam arahannya Amir Hamzah mengatakan perlunya sinergi dan kerja sama lintas sektor serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar proses penataan dapat berjalan dengan baik.

“Penataan ini sebagai upaya Pemkab Lebak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya para pedagang,” ujarnya.

Amir mengungkapkan bahwa penataan ini bukan semata pemindahan pedagang, namun untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman serta memfasilitasi para pedagang untuk berjualan di tempat yang layak dan strategis.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengajak para pedagang untuk berjualan di Pasar Semi Rangkasbitung yang telah disiapkan dan memiliki berbagai keunggulan, seperti lokasi yang lebih tertata, fasilitas yang memadai, serta potensi konsumen yang lebih besar.

“Untuk menunujang hal tersebut, Pemkab Lebak akan membuka rute angkutan umum menuju Pasar Semi serta memberikan insentif bagi para pedagang,” katanya.

Tim Redaksi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News