Beranda Pemerintahan Bebani APBD, Pemkot Cilegon Tolak Rekrutmen PPPK

Bebani APBD, Pemkot Cilegon Tolak Rekrutmen PPPK

Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi menolak adanya wacana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Apalagi sistem gaji PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kalau memang ada rekrutmen PPPK dan gaji dibebankan Pemda kami menolak, daerah lain juga banyak yang menolak,” kata Edi usai Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu (6/2/2019).

Edi mengatakan penambahan pegawai di Pemkot Cilegon memang diperlukan. Sebab, saat ini banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon yang kekurangan pegawai.

“Tapi, jika ada rekrutmen PPPK gaji juga dari pemerintah pusat dong,” harap Edi.

Edi mengaku saat ini pihaknya juga belum mengajukan formasi kebutuhan pegawai di Pemkot Cilegon untuk rekrutmen PPPK. Bila pun memang PPPK tetap dilaksanakan pihaknya meminta penambahan Dana Alokasi Khusus (DAU).

“Anggaran DAU kita sekitar Rp700 miliar, tapi bukan untuk gaji pegawai saja. Jadi DAU ditambah harapan kami,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin menyatakan saat ini pihaknya belum mengajukan kebutuhan pegawai untuk rekrutmen PPPK. Saat ini, juga belum ada edaran resmi terkait rekrutmen PPPK.

“Saat ini masih tarik ulur antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat banyak yang menolak juga,” kata Mahmudin.

Rekrutmen PPPK, kata Mahmudin, pada tahap awal ini prioritasnya masih seputar tenaga pendidikan dan kesehatan, namun ditambah dengan penyuluh pertanian.

Pihaknya saat ini juga belum mendapat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait dengan rekrutmen PPPK.

“Saat ini kami juga masih melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja, sehingga kebutuhan pegawai yang akan diajukan jumlahnya belum ada,” tuturnya.

Mahmudin menambahkan, PPPK besaran gajinya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), begitu juga golongan dan jabatan bisa menduduki jabatan yang dijabat PNS. Namun, perbedaanya tidak akan mendapat pensiunan.

“Pegawai PPPK juga tidak selamanya, kan dari namanya saja pegawai kontrak, berarti tidak selamanya. Tapi, setiap tahun akan diperpanjang kontraknya, tetapi tetap ada penilaian bagi pegawai tersebut apakah layak diperpanjang atau tidak kontraknya,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini