Beranda Peristiwa Bea Cukai Tangerang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tanpa Pita Cukai

Bea Cukai Tangerang Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Tanpa Pita Cukai

Ilustrasi - foto istimewa nakita.id

TANGERANG – Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu disita Bea dan Cukai Tangerang. Petugas mengamankan satu orang berinisial D dari pengungkapan itu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP A Tangerang Aris Sudarminto mengatakan, pengungkapan peredaran rokok tanpa pita cukai dan dengan pita cukai palsu itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp80 juta.

“Diamankan tanggal 27 Agustus lalu, oleh petugas kami yang patroli, mendapati 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp80 juta,” ujar Aris, Rabu (24/10) di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Bukan saja tidak dilengkapi bungkus rokok dengan pita cukai atau pita cukai palsu, produk rokok yang diedarkan juga mendompleng kemasan dan nama merk rokok ternama.

“Yang kita sita itu nama merk dan kemasannya menyerupai rokok ternama,” kata Aris dikutip dari akurat.co.

Dari beberapa bungkus rokok yang ditunjukkan petugas, merk rokok tanpa cukai dan dengan cukai palsu itu, menggunakan merk dagang Gudang Garam Surya, berkemasan hitam dan putih, dan merk dagang Rolling.

“Dari interogasi kami, pelaku hendak menjual rokok-rokok ini secara eceran ke warung dagang di wilayah Tangerang Selatan, dan dicurigai bahwa tindakan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu motifnya mencari keuntungan,” jelas Aris.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Bima Suprayoga menuturkan, pelaku melanggar ketentuan di bidang cukai sesuai pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Bima.

Kepada yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka dan barang tegahan berupa rokok dan sarana pengangkut disita guna kepentingan pembuktian di pengadilan.

“Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdasarkan surat nomor B-2004/O.6.16/Fd.2/10/2018 tanggal (17/10/2018). Sedangkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih Ianjut,” paparnya.

Dalam proses penyidikan, ditemukan seluruh merk dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi cukai DJBC serta kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini