
CILEGON — Bea Cukai Merak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten berhasil menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal di kawasan Pelabuhan Eksekutif Merak, Banten, Minggu (24/5/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan diseberangkan menuju wilayah Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang melintas di area pelabuhan. Demikian dikutip dari instagram @beacukaimerak.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 240 koli atau sekitar 1.920.000 batang rokok merek MARLLONG yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp2,85 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,85 miliar.
Seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut kini telah diamankan oleh Bea Cukai guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Penindakan ini juga menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap distribusi rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, Bea Cukai turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.
Tim Redaksi