Beranda Hukum Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Banten Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Pejabat DJBC Banten bersama unsur TNI, Polri dan Kejaksaan saat hendak memusnahkan barang sitaan negara. (foto : Gilang)

MERAK – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Merak memusnahkan 2.240.168 batang rokok, 37.071 gram tembakau iris dan 59 batang cerutu serta 196 botol liquid vape di lapangan tempat penimbunan sementara Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Kamis (20/12/2018).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Mohammad Aflah Farobi dalam keterangan persnya memperkirakan nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1,78 miliar yang berikut dengan 351 botol miras lokal dan impor, 58 minuman beralkohol oplosan dan 20.336 botol kosong yang diduga digunakan untuk memproduksi minuman palsu.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini adalah barang milik negara atas penindakan di bidang cukai, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,13 miliar,” ujarnya.

Pemusnahan barang milik negara itu, kata dia, dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini berasal dari 82 kali penindakan. Terhadap pelanggar di bidang cukai, Bea dan Cukai Banten juga mengenakan sanksi administrasi berupa denda dengan total sebesar Rp3,49 miliar dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang cukai sebanyak lima kasus,” imbuhnya.

Dijelaskan, DJBC sendiri ditarget untuk menurunkan peredaran rokok ilegal dari 7,04 persen pada tahun 2018 menjadi 3,5 persen pada tahun 2020 mendatang.

“Dari total 82 penindakan ini, tempatnya berbeda semua. Ada yang di bar, restoran. Ada yang juga minuman impor yang dimusnahkan ini dari empat truk yang keluar dari kapal pada Februari tahun lalu,” tambah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Banten, Winarko Dian Subagyo. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini