SERANG – Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM Serang menetapkan apoteker penanggung jawab Apotek Gama cabang Kota Cilegon berinisial PH, sebagai tersangka baru di kasus dugaan produksi obat racikan atau obat setelan.
“Setelah lihat alat buktinya maka apoteker pengelola apoteknya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait saat ditemui di kantornya, Jumat (23/5/2025) lalu.
Penetapan tersangka PH, lanjut Mojaza, merupakan hasil rekomendasi dari majelis disiplin profesi. Setelah itu, PH ditetapkan jadi tersangka pada Rabu 20 Mei 2025 lalu.
PH akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Selasa (27/5/2025) besok. Mojaza menjelaskan, peran PH yaitu berkenaan mengenai tanggung jawabnya memastikan mutu pelayanan kefarmasian.
PH menyusul anak pemilik Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2025 lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.
Mengenai berkas perkara Lucky yang terakhir statusnya masih P19 atau dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten, Mojaza mengatakan masih melengkapinya.
“Karena beberapa petunjuk lain (dari jaksa) baru kami dapatkan jadi sedang kami susun kembali berkasnya,” imbuhnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd