SERANG– Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang telah meminta Imigrasi mencegah anak pemilik Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono agar tidak bisa pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut berkaitan dengan status Lucky yang jadi tersangka kasus dugaan penjualan obat setelan ilegal.
“Kalau permohonan pencegahan kami ke Kejagung (Kejaksaan Agung) sudah cukup lama, dan sudah diterbitkan pencegahannya. Permohonannya sejak Februari lalu,” ujar Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait di kantor BBPOM Serang, Kamis (10/7/2025).
Permohonan tersebut memang disampaikan ke Kejagung lalu diteruskan ke pihak Imigrasi. Jangka waktu pencekalan tersebut berlangsung selama 6 bulan dan bisa diperpanjang.
“Prosedurnya dari PPNS mengajukan ke Kejaksaan habis itu baru ke Imigrasi karena yang kami anut Undang-Undang Imigrasi,” imbuhnya.
Mojaza menuturkan, seharusnya Lucky sudah diserahkan ke Kejati Banten untuk dilakukan Tahap II pada Rabu 9 Juli 2025. Namun, Lucky melalui kuasa hukumnya meminta agar dilakukan penundaan.
“Kami telaah penundaan itu apakah alasannya patut atau wajar seperti sakit kemudian kami konfirmasi surat sakit atau kalau perlu kami bawa dokter pemerintah. Nah, itu di surat tidak dijelaskan, hanya ada kegiatan lain katanya,” kata Mojaza.
Tahap II akhirnya dijadwalkan pada Senin 13 Juli mendatang. Ditanya mengenai apakah Lucky akan langsung ditahan sementara, Mojaza mengatakan untuk lihat saja saat tahap II nanti. “Pokoknya tahap II aja,” imbuhnya.
Sedangkan untuk tersangka lainnya, Popy Herlinda Ayu Utami, berkasnya akan dipisah dengan Lucky sehingga akan menjalani siang terpisah di Pengadilan Negeri Serang nanti.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi