
SERANG – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Serang kembali melimpahkan satu tersangka dalam kasus obat setelan atau obat racikan di Apotek Gama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
Tersangka yang diserahkan kali ini adalah Popy Herlinda Ayu Utami, apoteker penanggung jawab di apotek tersebut. Sebelumnya, pemilik apotek, Lucky Mulyawan Martono, telah lebih dahulu dilimpahkan pada 14 Juli 2025.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, menyampaikan bahwa seluruh tersangka dan berkas perkaranya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tahap II (pelimpahan) untuk Popy dilakukan kemarin, tanggal 4 Agustus,” ujar Mojaza pada Selasa (5/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa baik Lucky maupun Popy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran secara bersama-sama.
“Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Mojaza menambahkan, proses penyidikan memerlukan waktu cukup panjang karena harus dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati.
“Namanya penyidikan, banyak hal yang harus dipenuhi. Semua petunjuk dari jaksa harus dilaksanakan, dan alat bukti harus benar-benar memadai. Tugas penyidik itu membuat perkara menjadi terang,” katanya.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan peringatan bagi apotek-apotek lain agar selalu menjaga standar dalam pelayanan obat kepada masyarakat.
“Ini harus menjadi perhatian. Apotek harus menjual dan memberikan obat sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Mojaza.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasrudin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua berkas perkara dari BBPOM Serang.
“Benar, ada dua berkas perkara dari Apotek Gama. Satu berkas, milik Lucky, dilimpahkan bersamaan dengan (kasus) Kadin pada 14 Juli. Sedangkan berkas Popy diserahkan Senin kemarin,” ungkap Nasrudin.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo