Beranda Peristiwa Bayar Rp150 Ribu Per Bulan, PKL di Kota Serang Kecewa Lapaknya Ditertibkan

Bayar Rp150 Ribu Per Bulan, PKL di Kota Serang Kecewa Lapaknya Ditertibkan

Satpol PP Kota Serang menertibkan lapak PKL. (Ist)

SERANG – Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Saleh Baimin kecewa dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang,  Selasa (29/12/2020). Sejumlah  pedagang mengaku telah dijanjikan tidak akan ditertibkan jika membayar iuran sebesar Rp150 ribu per bulan, kepada oknum Satpol PP.

Nunik salah seorang ibu pedagang nasi uduk mengaku kecewa, karena penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang sangat arogan dan tidak humanis. Sebab, Satpol PP dalam penertibannya melakukan pengangkutan terhadap barang-barang tempat mereka berjualan, tanpa ada basa-basi.

“Waktu itu juga ada pembongkaran tapi tidak sekejam dulu, kalau dulu masih bisa diselamatkan. Kalau ini mah gak bisa sama sekali. Ini mah kayak maling. Langsung diangkutin. Padahal masih ada orangnya. Banyak yang diangkut meja, kursi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dirinya bersama pedagang lainnya membayar iuran per bulan Rp150 ribu per lapak. Iuran itu sebagai bentuk perizinan berdagang di tempat tersebut.

“Dulu Rp80 ribu per lapak tiap bulan. Sekarang Rp150 tiap bulan, udah jalan dua bulan. Tapi kok ada pembongkaran secara paksa. Ada apa ini. Makanya kami minta keadilan, ngapaian waktu itu kita diterima ke kantor, kalau ternyata dibongkar juga,” ujarnya.

Nunik juga mengaku pihaknya sama sekali tidak mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP, kalau tempat mereka berdagang akan ditertibkan. Padahal biasanya jika akan ditertibkan, Satpol PP akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

“Enggak ada peringatan. Tadi tiba-tiba langsung saja ditertibkan. Ada pedagang pisang yang gak ada orangnya (belum buka-red) itu langsung ditertibkan begitu saja. Kami sudah minta agar diberi keringanan besok saja ditertibkannya, tapi mereka malah cuek dan tetap merobohkan,” ucapnya.

Sedangkan Desi pedagang lainnya mengaku, selain membayar iuran pihaknya juga beberapa kali diminta kontribusi untuk kegiatan yang diklaim dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang.

“Ya kami karena merasa diberikan izin berjualan, kami bantu mereka. Baik dari dagangan kami atau bentuknya uang juga kami berikan. Tapi ternyata akhirnya kami ditertibkan juga. Kami tahu kami salah, tapi kenapa kami dijanjikan tidak ditertibkan selama membayar uang,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani menjelaskan, pihaknya dalam melakukan penertiban selalu mematuhi aturan. Selain itu, pihaknya akan selalu menjalankan tugas dengan mengedepankan sisi humanis.

“Namun mungkin karena petugas kami sudah beberapa kali menertibkan tapi berdiri lagi, berdiri lagi jadinya kesal. Tapi tidak sampai arogan lah, karena kami mengedepankan persuasif. Tapi kalau memang ada yang merasa seperti itu, kami juga manusia jadi kami meminta maaf,” ucapnya.

Terkait adanya dugaan iuran sebesar Rp150 ribu per bulan yang mengalir ke oknum Satpol PP, ia mengaku tidak tahu menahu. Menurutnya, hal tersebut mungkin saja dilakukan oleh oknum anggotanya, namun tidak berdasarkan perintah dirinya.

“Itu paling ke oknum, kalau ke Pol PP gak ada itu. Kalau ada ketahuan silakan keluar dari Pol PP.”

“Itu paling ke oknum. Kalau ada ketahuan saya keluarkan dari Pol PP. Kita gak ada sampai ke situ. Mereka (pedagang) aja mau-maunya bayar. Dasarnya apa membayar. Itu jelas-jelas melanggar. Saya harapkan pedagang jangan mau dibohongi oleh oknum-oknum tertentu. Makanya hari ini kita tertibkan. Saya udah cek anggota semua, kabid, kasi, saya larang bertindak seperti itu. Kalau ada itu ada sanksi. Sanksinya dari saya, itu dikeluarkan langsung. Atau ditegur secara tertulis atau lisan. Bisa kita kasih skor sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini