Beranda Pemerintahan Bayar PBB, Masyarakat Tangerang Dapat Insentif

Bayar PBB, Masyarakat Tangerang Dapat Insentif

Ilustrasi - foto istimewa cita.or.id

KAB. TANGERANG – Dalam upaya meringkankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang akan segera memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Wajib Pajak yang ada di Kabupaten Tangerang yang terdampak Covid-19.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan sejak 18 April sampai sekarang saat ini masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang dalam mencegah penularan Covid-19. Dari sisi penanganan kesehatan sudah dimaksimalkan hingga menekan penyebaran.

“Setelah kita melakukan penanganan kesehatan, saat ini sudah fokus mulai ke arah sisi pemulihan ekonomi,” ungkap Zaki melalui siaran tertulis, Selasa (4/8/2020).

Terkait dengan stabilitas ekonomi, lanjut Zaki, pajak daerah merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah untuk menggerakkan roda perekonomian di wilayah. Untuk itu pemerintah hadir demi meringankan beban masyarakat yang juga wajib pajak di daerah.

“Kita berikan insentif khusus bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, untuk menambah pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat,” kata Zaki.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja menjelaskan untuk insentif pajak sendiri merupakan langkah Pemkab Tangerang dalam upaya pemulihan dampak ekonomi bagi masyarakat. Insentif pajak ini juga diluncurkan dengan semangat kemerdekaan di bulan Agustus.

Soma membeberkan insentif yang diberikan mulai dari penghapusan denda administrasi PBB P-2 100% terhadap seluruh masa pajak.

“Keringanan 100% ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1, pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30% (berbasis pengajuan), hingga Diskon 10% ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,” jelas Soma.

Ditambahkan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan sesuai amanat dan arahan dari Bupati, Wakil Bupati serta Sekda supaya masyarakat dalam kondisi pandemi bersama bangkit melawan Covid-19 dengan gotong-royong taat membayar pajak daerah karena itu adalah sumber pembiayaan yang memang bisa menggerakkan roda pemerintahan.

“Pajak ini nantinya digunakan untuk melakukan pelayanan pemberdayaan maupun pembangunan di Kabupaten Tangerang makanya silakan nanti kepada wajib pajak untuk mendatangi UPT pajak daerah yang ada di kecamatan untuk mengajukan permohonan pengurangan ini dan prosesnya tidak rumit,” harap Dwi.

Dwi mengaku persyaratan tidak rumit, dimana bisa melihat indikator, objektif penilaian pihaknya ada salah satu syarat yang harus dilampirkan yakni laporan keuangan bagi pelaku usaha laporan keuangan yang disandingkan dengan laporan keuangan 2020 dengan periode 2019. Di situlah, kata Dwi akan terlihat penurunannya berapa persen itulah yang menjadi indikator.

“Objektivitas kita memberikan diskon, untuk perorangan kita lindungi, dan untuk veteran pensiunan, masyarakat tidak mampu penerima Bansos, korban PHK juga bisa mengajukan pengurangan pajak,” terang Dwi.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini