TANGERANG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang terus mempermudah layanan pajak. Warga kini bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa harus datang ke kantor.
Bapenda menyediakan berbagai kanal pembayaran digital. Warga bisa mengakses layanan melalui GoPay, Bukalapak, bjb DIGI, Tokopedia, OVO, Livin by Mandiri, Shopee, Blibli, QRIS, Pospay, hingga aplikasi Tangerang LIVE.
Selain kanal online, Bapenda juga mendekatkan layanan langsung ke masyarakat. Warga dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik, UPT wilayah Barat dan Timur, serta memanfaatkan layanan jemput bola seperti loket keliling dan program Bang Baja Nong Dara Keliling Pelayanan Kelurahan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menegaskan, pihaknya ingin memastikan warga bisa membayar pajak dengan cepat dan mudah tanpa hambatan.
Kemudahan ini diharapkan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan di Kota Tangerang.
Advertorial
