Beranda Peristiwa Bayar Pajak Kendaraan di Pandeglang Kini Bisa Malam Hari

Bayar Pajak Kendaraan di Pandeglang Kini Bisa Malam Hari

Petugas Samling yang berada di Sarunijaya, Kecamatan Majasari sedang melayani wajib pajak - (Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kabupaten Pandeglang kini menyediakan layanan bayar pajak kendaraan yang buka dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Kepala UPTD PPD Samsat Pandeglang pada Bependa Provinsi Banten, Epy Shafiullah mengatakan, sejak September 2021 ini Samsat Pandeglang membuka layanan Samsat Keliling (Samling) setiap Sabtu di Sarunijaya Kecamatan Majasari yang menerima layanan dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

“Untuk Samling di Sarunijaya sejak awal September setiap Sabtu sore sudah membuka layanan dan akan dievaluasi setiap bulannya berdasarkan hasil survey Tim Samling,” kata Epy, Minggu (26/9/2021).

Epy menjelaskan alasan memilih lokasi di Sarunijaya karena disana setiap hari Sabtu dan Minggu biasanya banyak pengunjung yang datang untuk berbelanja. Sedangkan untuk petugas yang diterjunkan sebanyak 3 orang sampai 5 orang.

“Tujuannya melayani masyarakat yang tidak sempat ke samsat atau gerai samsat di jam kerja dan melayani masyarakat Pandeglang yang kerja di luar Pandeglang dan pulang seminggu sekali,” ungkapnya.

Untuk layanan yang tersedia di Samling yang berada di Sarunijaya hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan saja dan untuk layanan pembayaran pajak 5 tahun atau ganti plat nomor kendaraan harus ke UPTD PPD Samsat langsung.

“Perbedaannya di Samling dengan di Samsat induk itu kalau di Samling hanya melayani pembayaran pajak tahunan saja tidak melayani BBN dan pajak 5 tahunan atau ganti kaleng,” ucapnya.

Terakhir Epy menambahkan, untuk persyaratan layanan di Samling tidak ada perbedaan dengan di Samsat yakni hanya cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

“Persyaratannya sama dengan di gerai dan samsat induk yaitu cukup menunjukan STNK dan KTP asli saja,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ