Beranda Pemerintahan Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini...

Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya

Ilustrasi

SERANG – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tetapi belum memegang KTP pemilik pertama. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan relaksasi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan meski tidak memiliki KTP pemilik kendaraan pertama.

Relaksasi administrasi ini berlaku di seluruh layanan Samsat di Provinsi Banten dan diberlakukan mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan, sekaligus mendorong tertib administrasi dan legalitas kepemilikan kendaraan.

Ada Sejumlah Persyaratan

Meski tidak memiliki KTP pemilik pertama, wajib pajak tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.

Di antaranya membuat surat pernyataan resmi, mengisi formulir yang disediakan Samsat, serta menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir.

Wajib pajak juga harus menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027.

Selain itu, wajib pajak diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif. Nomor tersebut akan digunakan petugas Samsat untuk melakukan verifikasi sebagai bagian dari proses validasi data.

Kendaraan Masuk Sistem Pengawasan

Kemudahan pembayaran tanpa KTP pemilik pertama tersebut bukan berarti kewajiban balik nama dihapus.

Kendaraan yang memanfaatkan skema relaksasi akan masuk dalam sistem pengawasan. Pemilik atau pengguna kendaraan nantinya tetap diwajibkan menyelesaikan proses balik nama pada 2027.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.

Tidak Ada Loket Khusus

Dalam penerapannya, masyarakat tidak perlu mencari antrean atau loket khusus untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

Alur pelayanan Samsat tetap berjalan seperti biasa. Pembayaran pajak dilakukan melalui layanan yang tersedia dengan penyesuaian persyaratan administrasi bagi wajib pajak yang tidak memiliki KTP pemilik pertama.

Baca Juga :  PSI Tangsel Nilai Lemahnya Koordinasi DPU dan DLH Antisipasi Banjir

Pemprov Banten berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk tetap memenuhi kewajiban pajak kendaraan sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan.

Sumber: Pemprov Banten, Press Release No. 481/473-RLS.ADPIM/IV/2026.

Tim Redaksi