Beranda Politik Bawaslu Tunggu Nasib Camat Carita dan Kepala DPKPP Pandeglang

Bawaslu Tunggu Nasib Camat Carita dan Kepala DPKPP Pandeglang

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang Didin Tajuddin.

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang masih menunggu kabar dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi yang akan diberikan pada Camat Carita dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Carita dan Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang.

Kata dia, selain Camat Carita dan Kepala DPKPP, pihaknya juga memberikan surat rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Mandalawangi ke KASN.

Namun Didin mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan dari KASN terkait sanksi yang akan diberikan ke 2 camat dan 1 kepala dinas ini.

“Rekomendasi sudah kami kirim ke KASN, semua berkasnya sudah selesai. Adapun putusannya itu ada di KASN dan kami tidak memastikan kapan (turun rekomendasinya) karena itu kewenangan mereka. Rekomendasinya di kirim tanggal 1 Desember dan 4 Desember 2023. Jadi ada 2 camat yakni Camat Mandalawangi, Camat Carita dan 1 Kepala DPKPP,” kata Didin, Senin (18/12/2023).

Ia memastikan akan langsung mengumumkan sanksi apa yang diberikan jika surat tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Pandeglang. “Kalau sudah ada putusannya langsung ditembuskan ke Bawaslu,” terangnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya saat ini sedang mencari informasi terkait dugaan pelanggaran atau keberpihakan salah satu kepala desa pada salah satu Caleg. Namun ia belum mau membeberkan siapa kepala desa yang dimaksud.

“Menurut infomasi awal ada (temuan) dan kami sedang lakukan penelusurannya. Bukan (ASN) tapi Kepala Desa,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News