Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Tegaskan KPU Tak Boleh Izinkan Pemilih Gunakan KK di TPS

Bawaslu Tegaskan KPU Tak Boleh Izinkan Pemilih Gunakan KK di TPS

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty menegaskan tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengizinkan pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat memilih pada Pemilu 2024.

Sebabnya, Lolly menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) telah berkomitmen untuk menyediakan KTP-el bagi pemilih pemula.

“Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan suket (surat keterangan) karena mereka meyakini blangko untuk KTP-el itu cukup. Tidak ada masalah,” kata Lolly di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023).

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil dalam proses percepatan perekaman KTP-el.

Dengan begitu, semua pemilih bisa mendapatkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Lolly menilai sistem administrasi kependudukan (adminduk) saat ini telah mengalami kemajuan dibanding Pemilu 2019. Pasalnya, Pemilu 2019 lalu masih mengizinkan pemilih menggunakan KK untuk memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).

“Kalau sekarang, prosesnya berbeda. Jadi, menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan (membolehkan) orang bisa memilih pakai KK. Kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa,” tegas Lolly melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Dia menambahkan Ditjen Dukcapil juga telah memberi jaminan untuk mendistribusikan KTP-el bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat hari pemungutan suara.

Oleh karena itu, dia meminta KPU tidak memberikan celah manipulasi penggunaan hak pilih dengan mengizinkan pemilih menggunakan KK.

“Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan, karena KK enggak ada fotonya,” tandas Lolly.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini