Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 317 Pemilih Baru

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 317 Pemilih Baru

Media Meeting KPU Kota Serang

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan 317 pemilih baru, 39 pemilih khusus, dan 1.991 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Penemuan itu terdapat dalam hasil pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) selama periode September-November 2023.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan secara melekat (waskat) oleh Bawaslu di 29 kecamatan di Kabupaten Serang.

“Temuan ini kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Serang sebagai bentuk pencegahan guna melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilu 2024,” kata Ari pada awak media di Forbis, JLS, Jumat (10/11/2023).

Ari menjelaskan, salah satu temuan krusial dalam penyusunan DPTb adalah terkait pemilih yang mengurus pindah memilih karena alasan pindah domisili. Dalam hal ini, KPU memberikan fasilitas 5 surat suara kepada pemilih pindah domisili.

“Hal ini tentu perlu menjadi perhatian KPU agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Ari.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Serang memberikan dua rekomendasi kepada KPU Kabupaten Serang, pertama pihaknya mengimbau KPU agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan DPTb. Kemudian ia mengimbau KPU agar lebih terbuka dalam penyusunan DPTb dan DPK.

“Kami berharap, rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Serang agar hak pilih masyarakat dapat terlindungi pada Pemilu 2024,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini