Beranda Politik Bawaslu RI : 12 Orang Kena OTT Politik Uang di PSU Pilkada...

Bawaslu RI : 12 Orang Kena OTT Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang

Anggota Bawaslu RI Puadi. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG — Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang kembali diwarnai dugaan pelanggaran serius.

Bawaslu RI mengonfirmasi telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 12 orang di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang yang diduga terlibat praktik politik uang menjelang pelaksanaan PSU.

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pengawasan melekat terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang. Hal itu menyusul adanya dugaan pelanggaran politik uang.

Ia menyebutkan, sejak Jumat malam hingga Sabtu (19/4/2025) pagi, pihaknya telah menerima laporan terkait OTT dugaan politik uang.

“Ada 12 orang yang terjaring OTT di sejumlah kecamatan. Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan stakeholder lainnya. Saat ini proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berjalan,” ujarnya saat dikonfirmasi BantenNews.co.id.

Ia menjelaskan, pihaknya sedang mendalami apakah hasil OTT tersebut bisa langsung ditindaklanjuti sebagai temuan resmi, atau tetap menunggu laporan masyarakat sebagai pelapor.

“Karena barang bukti sudah kami amankan. Termasuk uang, handphone, dan data-data yang berkaitan. Maka prosesnya tinggal menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu, lanjut Puadi, Bawaslu juga menjalin koordinasi lintas lembaga bersama KPU, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya, guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengklaim, langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan secara paralel. Pihaknya juga membuka ruang partisipasi masyarakat bila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Hari ini jajaran kami juga langsung turun ke TPS-TPS yang semalam terjadi OTT, untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa dan proses pengawasan bisa berjalan maksimal. Sebab, dalam pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang sama-sama melanggar,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantan Walikota Cilegon Nyalon Walikota Serang di Pilkada 2024

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Bawaslu akan memastikan kejelasan status hukum dari hasil OTT tersebut, apakah akan diproses melalui jalur laporan masyarakat atau sebagai temuan resmi.

“Semua akan terang setelah proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk dari tim pasangan calon mana dugaan pelanggaran ini berasal,” katanya.

Puadi menuturkan, barang bukti berupa uang, telepon genggam, dan data yang diamankan akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan pidana pemilihan.

“Nantinya, proses ini akan berjalan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku dalam regulasi pemilihan, dan tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News