Beranda Politik Bawaslu Peringatkan Pemkot Tangsel, Larang Rotasi ASN Jelang Pilkada 2020

Bawaslu Peringatkan Pemkot Tangsel, Larang Rotasi ASN Jelang Pilkada 2020

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep

TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dilarang merotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, larangan rotasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 Ayat 2.

Dimana disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Wlaikota dilarang melakukan rotasi dan mutasi pejabat enam bulan selama penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir.

“Enggak boleh merotasi ASN sejak enam bulan menjelang pencalonan. Jadi tanggal 8 Januari 2020 sudah tidak boleh ada lagi rotasi,” ungkap Acep, Jumat (17/1/2020)).

Acep menuturkan, apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut dilakukan rotasi jabatan, Pemkot Tangsel harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Bawaslu.

“Kalau ada izin dari Kemendagri silakan, cuma harus dibuktikan dengan surat izinnya. Artinya, pengajuan rotasi dilakukan sebelum 8 Januari, bukan sekarang baru mengajukan,” tuturnya.

Kemudian Acep menegaskan, jika rotasi dilakukan pada waktu yang dilarang, maka calon petahana akan dikenakan sanksi berupa pembatalan calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Di Tangsel kan ada calon dari petahana, ya nanti kalau melakukan rotasi sanksinya berupa pembatalan sebagai calon,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ