Beranda Uncategorized Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK di Jalur Protokol

Bawaslu Pandeglang Tertibkan APK di Jalur Protokol

Bawaslu Pandeglang bersama Satpol PP menertibkan APK, Selasa (12/2/2019). (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di jalur protokol mulai dari Tugu Selamat Datang Pandeglang di Kecamatan Karangtanjung hingga POM Cipacung Pandeglang.

Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 28 pasal 26 bahwa kewenangan Bawaslu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan. Sasaran APK yang ditertibkan di sepanjang jalur protokol, nantinya APK itu akan dikumpulkan di Sekretariat Bawaslu Pandeglang untuk dihitung jumlahnya.

“Dalam hal ini Satpol PP, Dishub, kami melakukan penertiban yang ada di jalur protokol, dengan SK KPU nomor 111 dan 112 bahwa jalur protokol tidak diperkenankan untuk dipasang alat peraga kampanye. Kecuali di sekretariat partai politik,” kata Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi di sela-sela penertiban, Selasa (12/2/2019).

Ade menjelaskan, untuk pemasangan APK di luar jalur protokol itu yang tidak diperbolehkan adalah difasilitas pemerintah, halaman rumah ibadah, fasilitas pendidikan dan di pepohonan.

Sebelumnya Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan parpol mengenai penertiban yang bakal dilakukan, bahkan Bawaslu menyarankan pada parpol untuk menertibkan APK milik masing-masing parpol sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu.

“Sudah (disampaikan), baik oleh KPU melalui sosialisasi maupun oleh Bawaslu, bahkan sebelum kami melakukan penertiban hari ini kami melakukan koordinasi dengan parpol mengenai agenda hari ini,” tegasnya.

Ade menambahkan, kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara bertahap hingga semua APK yang terpasang di jalur protokol dan yang melanggar aturan benar-benar sudah ditertibkan semua.

“Hasil pengawasan kami ada beberapa titik APK yang tidak sesuai dengan aturan dan kami lakukan penindakan, artinya pengawasan dan pencegahan sudah tinggal penindakan,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini