Beranda Peristiwa Bawaslu Pandeglang Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Kaca Angkot

Bawaslu Pandeglang Tertibkan Alat Peraga Kampanye Caleg di Kaca Angkot

Bawaslu Pandeglang menertibkan media kampanye caleg di salah satu angkot, Rabu (28/11/2018). (Usman/bantennews)

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang menertibkan media kampanye caleg  yang ditempel di kaca belakang angkot, Rabu (28/11/2018). Penertiban itu dilakukan di tiga tempat yakni Terminal Anten, Pertigaan Mengger dan Terminal Tarogong.

Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi menyampaikan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 111 tahun 2018 tentang larangan menempel bahan kampanye di fasilitas umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tentang Mekanisme Penertiban Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan.

“Tidak hanya hanya hari ini karena masa kampanye masih panjang beberapa bulan kedepan kemungkinan besar akan melakukan penertiban kembali di angkutan umum mungkin satu atau dua minggu kedepan. Ini adalah konsekuensi penempelan alat peraga kampanye di kendaraan umum kami tertibkan,” katanya di sela-sela kegiatan, Rabu (28/11/2018).

Selain melakukan penertiban di angkutan umum, rencananya Bawaslu juga akan melakukan penertiban APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol.

“Setelah ini kami juga akan menertibkan alat peraga kampanye yang ada di jalan protokol dimulai dari pertigaan Cigadung hingga pertigaan Cipacung,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pengemudi angkutan umum Isa mengaku bahwa yang menempelkan alat peraga kampanye itu bukan dirinya, namun ia mengakui mendapat kompensasi dari penempelan itu.

“Sama timnya dia (Caleg) kali, ijin. Ya ada lah, ya paling kalau dia nanyain saya suruh langsung ke Bawaslu aja,” ucapnya sambil tersenyum. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini