Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Pandeglang Tertibkan 8.700 APK Langgar Aturan Pemasangan

Bawaslu Pandeglang Tertibkan 8.700 APK Langgar Aturan Pemasangan

Petugas Satpol-PP bersama Bawaslu Pandeglang menertibkan APK yang dipasang di jalur protokol - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban secara serentak pada Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pemasangan yang telah disepakati.

Hasilnya, sekitar 8.700 APK terpaksa ditertibkan oleh Satpol-PP, Bawaslu dan Panwascam se-Kabupaten Pandeglang, Rabu (10/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengatakan, kegiatan penertiban APK yang melanggar ketentuan pemasangan dilakukan secara serentak bukan hanya di Kabupaten Pandeglang melainkan di seluruh Bawaslu yang ada di Provinsi Banten.

“Untuk hari ini karena memang ini dilaksanakan secara serentak di Provinsi Banten kaitan dengan APK yang melanggar ketentuan dalam hal ini PKPU nomor 15 tahun 2023 dan surat KPU Pandeglang nomor 520 tentang lokasi pemasangan APK,” kata Didin.

Kata Didin, meski kegiatan ini dilakukan secara serentak hari ini namun untuk pelaksanaannya tidak akan dilakukan sehari melainkan tergantung kebutuhan di lapangan. Jika masih ditemukan APK yang melanggar ketentuan maka pihaknya dipastikan akan diterjunkan kembali.

“Kegiatan serentaknya hari ini dan selebihnya disesuaikan dengan kebutuhan, ketika ada APK yang melanggar aturan tentu Panwascam akan bertindak sesuai dengan SOP dan prosedurnya. Jadi APK yang melanggar PKPU dan surat KPU Pandeglang yang nomor 520, pertama untuk jalan protokol sepanjang jalur Sukarela hingga Alun-alun Pandeglang, maka tadi fokus Bawaslu Pandeglang di lokasi itu, tapi ada juga kaitan pemasangan di pohon, tempat pendidikan dan sarana ibadah,” jelasnya.

Didin juga membeberkan bahwa kebanyakan APK yang ditertibkan kebanyakan dipasang di pohon dengan cara dipaku. Padahal, secara aturan pemasangan APK di pohon sudah jelas melanggar aturan baik PKPU, Surat KPU Pandeglang nomor 520 ataupun Perda K3.

“Untuk data APK yang ditertibkan oleh Satpol-PP dan Bawaslu Pandeglang serta Panwascam ada sekitar 8.700 dan dipastikan akan bertambah karena ini belum selesai semua meng-input datanya. Paling banyak itu pemasangan di pohon dan jalan protokol,” terangnya.

Ia mempersilahkan pada tim kampanye atau Caleg yang merasa APK-nya ditertibkan untuk bersurat baik ke Bawaslu atau Panwascam jika ingin mengambil kembali APK milik mereka.

“Kalau Bawaslu Pandeglang disimpan di Kantor Satpol-PP tapi kalau untuk Panwascam itu disimpan di Kantor Panwascam. Sebelum penertiban kami sudah bersurat ke tim kampanye untuk menertibkan secara mandiri,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ