Beranda Uncategorized Bawaslu Pandeglang Teken MoU dengan Dishub untuk Penertiban One Way

Bawaslu Pandeglang Teken MoU dengan Dishub untuk Penertiban One Way

Penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu Pandeglang dan Dinas Perhubungan Pandeglang. (Foto: Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang soal penertiban bahan kampanye yang ditempel di angkutan umum (one way).

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampikan, sesuai dengan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemasangan one way di anguktan umum termasuk hal yang dilarang. Oleh karenanya Bawaslu Pandeglang mengadakan koordinasi dengan Dishub untuk melaksanakan penertiban bersama.

“Melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penertiban bahan kampanye yang ada di kendaraan umum, karena kami melihat ada angkutan umum uang ditempel one way sehingga mengganggu,” ujar Ade usai melakukan penandatanan kesepahaman di Aula Dishub Pandeglang, Rabu (21/11/2018).

Dalam nota itu ada 6 poin yang disepakati diantaranya adalah menjaga netralitas ASN yang ada di Dishub, penertiban bersama di angkutan umum yang ditempel bahan kampanye. Dalam seminggu ini Bawaslu akan mensosialisasikan peraturan kaitannya dengan pemasangan alat bahan kampanye dengan partai politik terlebih dahulu.

“Dishub juga tadi sepakat akan berkirim surat pada operator angkutan umum agar menertibkan sendiri, kalau belum ditertibkan kami akan tertibkan bersama, kami agendakan hari Rabu depan akan tertibkan tempatnya di terminal,” katanya.

Di tempat yang sama Sekretaris Dishub Pandeglang, A Saepudin menegaskan bahwa penepelan bahan kampanye di kaca mobil memang dilarang, makanya ia mendukung langkah yang akan dilakukan bersama antara Bawaslu, Dishub dan dinas terkait lainnya.

“Kalau itu bisa mengganggu keselamatan sopir atau penumpang kami merespon baik tentunya, aturannya terkait dengan kaca film terutamanya. Artinya dengan menasang kaca film terlalu tebal saja tidak boleh apalagi dengan one way itu lebih mengganggu,” pungkasnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini