Beranda Uncategorized Bawaslu Pandeglang Serahkan Kasus Pasirmae ke Sentra Gakkumdu

Bawaslu Pandeglang Serahkan Kasus Pasirmae ke Sentra Gakkumdu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang Fauzi Ilham

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengaku sudah menyerahkan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kampung Calingcing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang ke Sentra Gakkumdu Pandeglang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham mengatakan, hasil koordinasi di internal Bawaslu dan pembahasan dengan Sentra Gakumdu diputuskan bahwa kasus tersebut dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu.

“Kasus itu sudah kami tangani dan sudah dilakukan pembahasan di SG (Sentra Gakumdu) 1 dan SG 2 terus dari SG 2 itu kami limpahkan ke penyidik. Iya (ada pelanggaran),” kata Fauzi, Jumat (18/12/2020)

Sementara itu, Kasat Reskrim sekaligus kepala Sentra Gakkumdu Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengakui bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihaknya dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Memang sudah dilimpahkan dan sudah dibuat laporan polisi kemudian kami maraton pemeriksaan saksi-saksi, sudah tahap satu. Terlapornya Ketua KPPS,” ungkapnya.

Menurut Nandar, terlapor bakal dikenakan Pasal 178 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jika terbukti melakukan pelanggaran dengan ancaman hukuman 3 sampai 9 tahun kurungan penjara.

“Jadi petugas TPS itu memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS 02. Iya jelas (melakukan pelanggaran). Ancaman hukuman pidana 3 sampai 9 tahun penjara,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, TPS 02 Kampung Cilincing, Desa Pasirmae, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang terpaksa melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Pandeglang kemarin karena ada dugaan pelanggaran oknum KPPS memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS tersebut.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini