PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Hal itu dikarenakan kuota minimal 2 kali lipat dari jumlah TPS di beberapa kecamatan belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dari 35 kecamatan di Pandeglang ada sekitar 17 kecamatan yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran PTPS.
Ketujuh belas kecamatan itu di antaranya Kecamatan Cikeusik, Cikedal, Cigeulis, Banjar, Bojong, Carita, Cipeucang, Cisata, Karangtanjung, Labuan, Majasari, Pandeglang, Patia, Picung, Sindangresmi, Sobang dan Munjul.
Kata Ade, selain faktor usia yang belum menginjak 25 tahun, persyaratan kurang lengkap ada juga faktor lain yang membuat pendaftaran mengurungkan niatnya untuk menjadi PTPS yakni karena tidak mau mengikuti rapid test yang diwajibkan oleh Bawaslu.
“Ada saja warga yang sudah datang mau mendaftar tapi pas bertanya pada petugas bakal di-rapid test ga jadi daftar, sementara ada salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu mereka harus mau di rapid test,” kata Ade, Senin (19/10/2020).
Ade melanjutkan, untuk waktu pendaftaran awalnya berakhir tanggal 15 Oktober kemarin, namun diperpanjang kembali hingga 19 Oktober 2020. “Sebetulnya tidak terlalu banyak kekurangannya, hanya tinggal beberapa persen lagi sehingga di masa perpanjangan ini mudah-mudahan bisa mencapai minimal 2 kali kebutuhan TPS yang ada,” ungkap Ade.
Namun Ade memastikan, meski ada beberapa Panwascam yang melakukan perpanjangan waktu pendaftaran akan tetapi pelantikan bagi PTPS akan dilakukan secara serentak di masing-masing kecamatan.
“Nanti di masa perpanjangan ini diselesaikan semua kalau sudah tercukupi baru ada proses lanjutan (pelantikan),” tegasnya. (Med/Red)