Beranda Uncategorized Bawaslu Pandeglang Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Bawaslu Pandeglang Buka Pendaftaran Pengawas TPS

Ketua Pokja Pembentukan PTPS Panwascam Pandeglang, Muhamad Rifki saat menerima calon PTPS di Sekretariat Panwascam Pandeglang. (Foto: Memed/Bantennews)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang berlokasi di semua Sekretariat Panwaslu kecamatan yang ada di Pandeglang.

Ketua Pokja Pembentukan PTPS Panwascam Pandeglang, Muhamad Rifki mengatakan pendaftaran PTPS dibuka dari 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020 mendatang di semua Sekretariat Panwascam.

Untuk berkas pendaftaran yang harus dilengkapi oleh calon pendaftar di antaranya surat lamaran yang ditujukan pada Panwascam, fotocopy KTP dan pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Selain itu, syarat lain bagi pendaftar seperti memiliki integritas, pendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, berdomisili di lokasi pendaftaran sesuai KTP, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik atau telah mengundurkan diri mengundurkan diri dari jabatan politik, bukan pejabat pemerintahan atau BUMN /BUMD, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Selain itu pendaftar juga harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu, dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR,” beber Rifki, Selasa (13/10/2020).

Rifki menyampaikan, sejak 10 hari dibuka pendaftaran hingga saat ini untuk pendaftar di Panwascam Pandeglang baru ada sekitar 58 orang pendaftar dari total 72 orang yang dibutuhkan.

“Baru ada 58 pendaftar sampai dengan hari ini, artinya masih banyak membutuhkan untuk menjadi pengawas TPS. Untuk itu, bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dan mencari informasi pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pandeglang,” katanya.

Rifki melanjutkan, bagi pendaftar yang lolos dan sudah disahkan akan mulai bekerja 23 hari menjelang pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara.

“Jumlah yang dibutuhkan 72 orang tapi kalau pendaftaran harus dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. Kami berharap target 144 pendaftar bisa dipenuhi sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini