Beranda Politik Bawaslu Pandeglang Buka Lowongan 3.759 Pengawas TPS

Bawaslu Pandeglang Buka Lowongan 3.759 Pengawas TPS

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia pada Bawaslu Pandeglang Lina Herlina.

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang membuka lowongan sebanyak 3.759 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu tahun 2024 mendatang. Pendaftaran PTPS itu dibuka secara serentak di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 19-31 Desember 2023.

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia pada Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, tahapan pendaftaran PTPS sudah dibuka dari 19 Desember kemarin di Sekretariat Panwascam yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Kata dia, tahapan dimulai dari 19 Desember 2023 hingga pelantikan PTPS terpilih pada 22 Januari 2024 dan akan ada perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas dari tanggal 24 Januari hingga 7 Februari 2024.

Lina menjelaskan, pada rekrutmen PTPS tentunya akan berbeda dengan rekrutmen Panwascam, dimana PTPS hanya akan mengikuti seleksi wawancara tanpa harus mengikuti seleksi CAT.

“Testnya hanya wawancara oleh Panwascam atau Panwaslu desa, kalau berdasarkan timeline penetapan calon terpilih tanggal 18-19 Januari 2024 dan pelantikan tanggal 22 Januari 2024,” kata Lina, Kamis (28/12/2023).

Adapun berkas pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para calon PTPS diantaranya surat pendaftaran, fotocopy KTP, pas foto, fotocopy ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan yang dibubuhkan materai yang diserahkan langsung Panwascam atau Panwaslu Desa.

Sedangkan untuk persyaratan diantaranya harus usia minimal 21 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan paling rendah SMA/Sederajat, berdomisili di kecamatan setempat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipenjara selama 5 tahun dan tidak ada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Ia menambahkan, nantinya para PTPS akan bekerja selama 1 bulan terhitung 23 hari sebelum kegiatan pencoblosan dan 7 hari setelah pencoblosan. “Berdasarkan Perbawaslu dibentuk 23 hari sebelum pungut hitung dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pungut hitung,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini