LEBAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di wilayah Rangkasbitung, Senin (27/11/2023).
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, penertiban APK ini dilakukan karena jadwal kampanye itu dimulai pada besok tanggal 28 November 2023, untuk yang memasang APK sebelum tanggal yang ditentukan maka akan kami tertibkan.
“Sebelum masuk ke masa kampanye tentu APK belum diperbolehkan dipasang disemua tempat yang diperbolehkan. Makanya hari ini (Senin), kami melakukan penertibannya,” kata Dedi saat ditemui saat penertiban APK, Senin (27/11/2023).
Ia mengungkapkan, titik yang kita tertibkan yakni tempat-tempat yang dilarang. Tapi untuk hari kita tertibkan semuanya, karena peserta pemilu dilarang kampanye sebelum tahapan kampanye.
“Untuk saat inikan belum tahapan kampanye, jadi semua APK ditertibkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk penertiban hari ini pihaknya bekerjasama dengan Satpol-PP dan Dishub Kabupaten Lebak, dan Panwascam.
“Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Panwascam se-kabupaten Lebak untuk menertibkan APK,” imbuhnya.
Dedi berharap, agar peserta Pemilu dapat mentaati SK penempatan titik lokasi, karena di SK tersebut ada larangan-larangan tempat mana saja yang bisa dipasang APK.
“Semoga saja peserta Pemilu dapat mengikuti apa yang telah di tetapkan oleh KPU,” ucapnya. (San/Red)