Beranda Politik Bawaslu Lebak Tertibkan APK dan Awasi Bagi-bagi Uang

Bawaslu Lebak Tertibkan APK dan Awasi Bagi-bagi Uang

Penertiban alat peraga kampanye (APK).

LEBAK – Menghadapi masa tenang yang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Lebak menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Rangkasbitung, Minggu (11/2/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, saat ini kan masa tenang, jadi pihak Bawaslu melakukan penertiban semua APK yang terpasang di sepanjang jalan Rangkasbitung.

“Bukan hanya di sepanjang jalan Rangkasbitung saja, tapi di semua desa dan kelurahan pun anggota Panwascam melakukan penertiban semua APK yang terpasang,” kata Dedi saat ditemui disela-sela penertiban APK, Minggu (11/2/2024).

Ia mengungkapkan, tidak hanya jajaran pengawas, penertiban APK selama masa tenang akan melibatkan personel dari unsur Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Untuk APK-APK besar yang sulit terjangkau maka kita perlu menggunakan mobil crane Dishub. Termasuk juga APK yang terpasang di angkot akan ditertibkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, di masa tenang ini, selain membersihkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan sebagai upaya mencegah serangan fajar atau politik uang mendekati hari pencoblosan.

“Ada instruksi kepada panwas kecamatan (panwascam) dan pengawas desa/kelurahan (PKD) melakukan patroli 24 jam untuk mencegah aksi money politics seperti bagi-bagi uang, barang lain-lain selama masa tenang,” imbuhnya.

Dedi berharap, peran serta aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik tersebut.

“Kami harap masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih tanpa politik uang,” ucapnya. (San/Red).

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini