Beranda Uncategorized Bawaslu Lebak Sosialisasi Pengawasan ke Anggota Organda

Bawaslu Lebak Sosialisasi Pengawasan ke Anggota Organda

Sosialisasi yang digelar Bawaslu Lebak. (Foto : ali/bantennews)

LEBAK – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Odong Hudori mengatakan Kabupaten Lebak pernah memiliki sejarah pahit dalam proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur yang mengakibatkan pidana terhadap pemilih. Oleh karena itu, agar hal itu tidak terjadi kembali pada proses Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 maka Bawaslu melakukan sosialisasi kepada anggota Organda di Lebak, di Aula Hotel Katineung, Rabu (2/1/2019).

Katanya, kegiatan sosialisasi ini juga akan melibatkan masyarakat luas lainnya dengan harapan untuk meminimalisir pidana pemilih. ”Setidaknya pemilih ini bisa menolak ketika hal itu bisa mengakibatkan pidana kepada mereka (pemilih),” ujarnya.

Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Bawaslu berkewajiban untuk meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui betul tentang kepemiluan dan pelanggaran yang  dapat menjerat hak pemilih.

”Harapan kami juga pemilih ini berani melaporkan jika melihat adanya indikasi pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu khususnya masa kampanye,” harapnya.

Saat disinggung dampak selain adanya tindak pidana terhadap pemilih, Odong mengaku, sesuai aturan untuk pelanggaran terhadap pemilih itu banyak. Maka dari itu agar pemilih ini mengetahuinya maka perlu dilakukan sosialiasi tentang behaya pelanggarannya. ”Untuk sanksinya itu bisa administrasi, pidana bahkan didiskualifikasi,” terangnya.

Salah satu peserta sosialisasi, Idik mengatakan, pihaknya sangat mengapreasi adanya kegiatan ini. Karena pihaknya bisa mengetahui mana saja yang termasuk melanggar. ”Selama ini kita tidak tahu, tapi kalau seperti ini saya pribadi khusunya tahu mana saja bahayanya,” katanya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News