Beranda Uncategorized Bawaslu Lebak Putuskan AW Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Lebak Putuskan AW Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Kampanye

Caleg Provinsi Banten PDI Perjuangan Agus R Wisas

LEBAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak memutuskan laporan Ferry Renaldi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calong anggota legisltif Agus R Wisas (AW) tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Hasil Pleno Bawaslu Lebak atas laporan yang disampaikan oleh pelapor sudah diputuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori, Minggu (14/10/2018).

Odong mengtakan, berdasarkan hasil klarifikasi yang telah mereka lakukan, pihaknya sudah mengkaji dan melakukan pleno terkait laporan Ferry Renaldi mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh AW. Dan Status laporannya pun sudah disampaikan kepada terlapor maupun pelapor sejak Kamis (11/10/2018) lalu.

“Kita sudah mengklarifikasi dan melakukan kajian terhadap laporan. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, maka kami memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan terlapor,” katanya.

Sementara itu, Agus R Wisas sangat bersyukur atas keputusan Bawaslu Lebak yang telah menetapkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur karena dari awal saya yakin tidak bersalah. Saya percaya bahwa kebenaran itu tidak akan tertukar. Terima kasih kepada Bawaslu yang sudah bekerja sesuai aturan,” ujarnya.

Ferry Renaldi sebelumnya melaporkan Agus R Wisas ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 terkait pernyataan AW yang mengatakan Kepala Desa kufur nikmat jika tidak dukung Jokowi pada saat deklarasi Aliansi Masyarakat Lebak Pendukung (AMLP) Jokowi-Mar’ruf Amin pada Jumat, 28 September 2018 lalu di Gedung Sugri, Rangkasbitung. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini