LEBAK – Berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dijatuhi sanksi peringatan karena melanggar kode etik.
Dalam surat putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 42-PKE-DKPP/XII/2022 dan Nomor: 49-PKE-DKPP/XII/2022 tanggal 25 Januari 2023 menyatakan dalam amar putusannya yaitu mengabulkan pengaduan para pengadu untuk memberikan sanksi peringatan kepada Bawaslu Lebak.
Bawaslu RI dengan tegas memberikan sanksi peringatan kepada lima komisioner Bawaslu Lebak.
Adalah Odong Hudori anggota merangkap Ketua Bawaslu, Ade Jurkoni, Deni Wahyudin, Asep Saepudin dan Deden Adnan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lebak menghormati dan mentaati apa yang menjadi keputusan DKPP dan Bawaslu RI.
“Kita hormati dan taati apa yang menjadi keputusannya. Semua itu menjadi pembelajaran. Karena memang lembaga itu yang berwenang memutuskan pelanggaran kode etik terhadap penyelenggara pemilu,” kata Odong saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).
Sebelumnya, Bawaslu Lebak dilaporkan oleh anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah atas dugaan perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang merangkap jabatan atau double job.
(San/Red)