LEBAK – Dalam upaya mengantisipasi adanya laporan pelanggaran dan sengketa yang akan timbul pada Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Lebak, menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pelanggaran Pada Pemilu 2019.
Hal ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada setiap panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dalam menangani setiap pelaporan pelanggaran dan sengketa yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Rapat Kordinasi dilaksanakan di Aula Hotel Mutiara, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalang Ayar, Kabupaten Lebak Minggu (30/9/2018), dihadiri seluruh Panwascam kabupaten Lebak dengan Narasumber Ali Faisal dari Bawaslu Propinsi Banten Bagian Devisi Sengketa Pemilu dan Deden Adnan Komisioner Bawaslu Lebak Bagian Divisi Sengketa Pemilu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Adnan Jaelani mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan pembekalan dan pemahaman kepada Panwascam dalam menghandapi laporan pelanggaran dan sengketa yang akan timbul pada pemilu 2019.
“Kita memberikan pembekalan dan pemahaman teknis penangan pelaporan pelanggaran dan sengketa yang akan timbul pada pemilu 2019 kepada seluruh panwascam” kata Deden.
Menurut Deden, Jadwal masa kampanye yang cukup panjang sekitar tujuh bulan, memungkinkan menjadi potensi pelanggaran oleh satiap peserta pemilu. Sehingga akan menjadi sebuah persoalan dan gesekan antar peserta pemilu.
“ Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh kami. Karena berbagai persengketaan antar peserta pemilu akan terjadi.” ungkap Deden. (Tra/Ali/Red)