Beranda Peristiwa Bawaslu Kota Serang MoU dengan Kampus Universitas Primagraha Serang

Bawaslu Kota Serang MoU dengan Kampus Universitas Primagraha Serang

Bawaslu Kota Serang bersama Universitas Primagraha menggelar penandatangan MoU

SERANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang bersama Universitas Primagraha (UPG) menggelar penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) dan Diskusi Publik bertema “Mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berintegritas di Wilayah Provinsi Banten” di Auditorium UPG, Jumat (10/12/2021).

Kegiatan berlangsung secara Hybrid, mengundang anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (Kordiv Penindakan), Dekan Fakultas Hukum, Fatullah. Mereka berdua sebagai narasumber pada Diskusi Publik yang diikuti lebih dari 100 orang peserta secara offline dan 45 peserta secara online.

Kepala Bawaslu Banten Didih M. Sudi berharap UPG berkembang dan dapat berkontribusi untuk Pendidikan di Provisni Banten. Kemudian ia berharap mahasiswa juga berpatisipasi aktif mengawal pilkada 2024.

“Pertama Semoga UPG ini terus berkembang, dan berkontribusi untuk pembangunan bidang di pendidikan di Provinsi Banten, agar masyarakat kita cerdas-cerdas, kedua berkaitan dengan kegiatan saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menghadapi tahun 2024 yaitu tahun Pemilu dan Pilkada, Pilkada itu pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak diseluruh indonesia, sedangkan Pemilu kita memilih Presiden, DPD, DPR Kabupaten/Kota, Provinsi maupun RI secara nasional,” ucapnya.

Dekan Fakultas Hukum UPG, Fatullah, ia mengatakan kampus memiliki peranan penting dan strategis dalam melaksanakan gerakan partisipatif untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2024 yang jurdil dan transparan.

“Kita akan menyongsong pelaksaan pesta demokrasi di tahun 2024, dan kampus merupakan bagian dari komunitas masyarakat yang memiliki peranan penting dan strategis untuk melakukan satu gerakan partisipatif dalam mewujudkan pelaksanaan pemilu 2024 yang jujur, adil dan transparan,” ucapnya.

Fatullah juga menjelaskan mengenai makna pemilu yang dibagi menjadi tiga hal. Pertama pemilu adalah instrumen pergantian pimpinan politik secara reguler dan damai. Kedua pemilu merupakan instrumen partisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan. Ketiga pemilu juga merupakan partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dari pusat hingga daerah.

“Tentu hal ini yang menyebabkan kita selaku civitas akademik bersama penyelenggara pemilu memiliki peran penting untuk mewujudkan pemilu damai, tertib, jujur, adil, tanpa ada hal-hal yang mengakibatkan delegitimasi terhadap pemimpin politik yang dipilih oleh rakyat,” ucapnya.

Ratna Dewi Pettalolo Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI mengatakan pengawasan oleh rakyat adalah yang utama. Karena pemilu tidak lain adalah perwujudan dari kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara periodik lima tahun sekali. Menurutnya pengawasan itu penting dalam pemilu dan pemilihan.

Jika tidak ada pengawasan bisa terjadi penyimpangan, pelanggaran, bahkan proses pemilu akan berlangsung curang dan menghasilkan pemimpin yang tidak amanah.

“Ketika proses pemilu itu tidak jujur, maka dihawatirkan melahirkan pemerintahan yang tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat, dimasing-masing cabang kekuasaan yang diisi melalui pemilu, baik eksekutif, legislatif atupun yudikatif. Nanti semua pilar kekuasaan ini bergerak pada kepentingan kelompok tertentu saja, tidak pada kepentingan rakyat, apa kepentingan rakyat? yaitu untuk mendapatkan kehidupan yang nyaman, aman, bahagia dan sejahtera,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini