Beranda Politik Bawaslu Kota Serang Kembali Tertibkan APS Calon Peserta Pemilu

Bawaslu Kota Serang Kembali Tertibkan APS Calon Peserta Pemilu

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melakukan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kota Serang, Sabtu (28/10/2023). Penertiban ini merupakan tahap 2 dari total 4 tahap penertiban yang akan dilakukan sampai 28 November atau masa kampanye dimulai.

Kegiatan ini dilakukan karena banyak calon peserta pemilu yang sudah melakukan pemasangan APS atau APK bukan di waktu kampanye di mulai. Dalam melaksanakan penertiban, Baswaslu dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Serang dan juga Satpol PP.

Penertiban tahap 2 ini sudah berlangsung dari tanggal 26 dan 27 Oktober kemarin sedangkan untuk tahap pertama digelar pada 21 September lalu dengan sebanyak 345 APS ditertibkan.

Hasilnya selama 2 hari ini sudah 1.848 APS berupa banner maupun spanduk besar kampanye calon peserta pemilu ‘nakal’ yang berhasil ditertibkan.

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri mengatakan jika masih ditemukan pemasangan APS kembali oleh calon anggota pemilu yang sebelumnya sudah ditertibkan.

“Saat kita penertiban tanggal 21 misalkan, pada 2 titik itu terpasang lagi di Kebun Jahe sama di pertigaan Cikutuk udah kita tertibin tgl 21 september eh dipasang lagi. Pasca penertiban nanti kan publik menganggapnya itu belum ditertibkan padahal sudah ditertibkan tapi dia masang lagi,” kata Fierly.

Bawaslu kata Fierly hanya dapat melakukaan teguran secara adminitratif kepada parpol pengusung calon peserta pemilu tersebut.

“Kalau sebelum kampanye paling secara adminitratif kita menegur atau menghimbau kepada kawan kawan partai politik untuk taat terhadap aturan,” ujarnya.

Ia juga menghimbau agar para calon peserta pemilu tidak nakal serta dapat disiplin dan mengikuti aturan berkampanye yang baik. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.

“Kami berharap betul kepada para peserta pemilu agar taat kepada regulasi ini bukan waktunya kampanye baru dimulai tgl 28. Berkali kali kita menghimbau resmi kepada partai politik untuk taat terhadap regulasi,” imbaunya.

Terakhir ia juga menekankan bahwa bawaslu tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban APS dari calon peserta pemilu nakal.

“Kalau belum selesai dan tidak merata iya semata mata karena soal personalia dan perlatan kita yang sangat terbatas tapi kalo soal diskrimintaif yang ini diturunin yang itu ngga itu ada gaada pengecualian. Semua kita tertibkan semua kita turunin sepanjang itu terlintasi dan masuk ruas jalan yang mau kita tertibkan,” kata Fierly. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News