Beranda Pemilu 2024 Bawaslu Kota Serang Gencar Tertibkan APK Sebelum Kampanye

Bawaslu Kota Serang Gencar Tertibkan APK Sebelum Kampanye

Satpol-PP Menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di Kota Serang

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak pada Kamis (16/11/2023). Ini adalah kali ketiga Bawaslu melakukan penertiban APK dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Penertiban kali ini menyasar sebanyak 1.727 APK di enam kecamatan di Kota Serang. Rinciannya adalah 430 APK di Kecamatan Kasemen, 358 APK di Kecamatan Curug, 277 APK di Kecamatan Taktakan, 273 APK di Kecamatan Serang, 262 APK di Kecamatan Walantaka, dan 127 APK di Kecamatan Cipocok Jaya.

APK yang ditertibkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain banner, baliho, spanduk, sticker, poster, dan umbul-umbul. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Trantib kecamatan, dan dikawal oleh Polsek setempat.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penertiban APK ini dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya kampanye. Kampanye pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

“Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan. Sebelum tanggal 28, kami upayakan akan ada 3 kali lagi penertiban di semua wilayah,” kata Fierly.

APK hasil penertiban disimpan di setiap kantor Panwascam. Peserta pemilu yang hendak mengambil APK dimaksud dapat menghubungi Panwascam setempat.

Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi kepada parpol dan KPU tentang ketentuan kampanye. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menjelaskan, setiap peserta pemilu hendaknya mempedomani pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur tentang materi yang dilarang saat kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye.
“Bawaslu berharap, semua pihak memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran. Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan untuk membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini