Beranda Hukum Bawaslu ‘Gilir’ Semua Komisioner KPU Pandeglang

Bawaslu ‘Gilir’ Semua Komisioner KPU Pandeglang

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja'i (kanan) saat memberikan keterangan di ruang Ketua Bawaslu Pandeglang.
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memanggil 5 komisioner dan Sekretaris KPU Pandeglang. Pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait tidak dicantumkannya tanggal dan bulan pemilihan pada formulir A.A.2KWK (stiker Pencocokan dan Penelitian) yang ditempel di rumah warga oleh PPDP.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, pemanggilan itu untuk meminta keterangan dari para komisioner KPU dan Sekretaris terkait stiker Coklit. Sebab menurutnya, stiker itu tidak sesuai dengan PKPU 19 yang harus mencantumkan di antaranya tanggal dan bulan pemilihan.

“Kami temukan stiker tidak ada itu (tanggal dan bulan pemilihan), kami ingin tahu dasar dari KPU mencetak stiker tanpa tanggal dan bulan itu dari mana, apakah ada dasarnya atau ada Juklis yang lain. Kami memang melihatnya dari sisi regulasi PKPU nomor 19 nya,” terang Ade, Rabu (5/8/2020).

Kata Ade, berdasarkan hasil klarifikasi dari Ketua KPU Pandeglang bahwa memang stiker yang ditempel oleh PPDP di rumah-rumah warga memang betul stiker tersebut dicetak KPU dan KPU berdalih bahwa pembuatan stiker tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak sembarang dibuat oleh KPU.

“Kami ingin semua komisioner yang kami undang memberikan keterangan sehingga nanti hasilnya akan kami sampaikan ke KPU apakah itu rekomendasi saran perbaikan atau seperti apa tergantung hasil materi yang disampaikan oleh mereka,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menjelaskan bahwa formulir A.A.2KWK sudah sesuai dengan aturan karena formulir tersebut merupakan tanda bukti pencocokan dan penelitian bukan sebagai alat peraga sosialisasi.

“Jadi teman-teman Bawaslu mengkonfirmasi kaitan dengan tidak adanya tanggal pencoblosan, ya kami sampaikan apa yang keluarkan tentunya sudah berkepastian hukum. Kalau di PKPU betul ada harus mencantumkan hari tapi itu sudah dijelaskan dalam surat dinas KPU RI nomor 157 tepatnya di poin C tertanggal 22 Februari dimana di situ tidak minta mencantumkan hari dan tanggal,” paparnya.

Baca Juga :  KPK Hadiahi Banten 'Rapor Merah' Integritas Antikorupsi

Menurut Suja’i, KPU menghargai upaya Bawaslu yang dengan baik mengawasi proses Pilkada Pandeglang baik dari sisi pengawasan teknis hingga hal terkecil. Malah kata dia, jika memang ada hal yang dianggap perlu untuk dikonfirmasikan dengan KPU, maka KPU siap memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan.

“Pada prinsipnya kami menghargai teman-teman Bawaslu karena bukan hanya mengawasi proses teknis tetapi Bawaslu juga mengawasi kaitan dengan spesifikasi kami menghormati itu,” ucapnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News