Beranda Uncategorized Bawaslu Dorong Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Perkara Pemilu

Bawaslu Dorong Pembentukan Lembaga Peradilan Khusus Perkara Pemilu

Suasana Sidang gugatan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi - foto istimewa detik.com

JAKARTA – Bawaslu mendorong dibentuknya lembaga peradilan khusus yang mengadili perkara terkait pemilu. Hal ini disebutkan karena adanya putusan yang berbeda-beda dari berbagai lembaga dalam perkara Pemilu.

“Sudah ada amanat untuk dibentuknya peradilan pemilu, untuk menjadi elektoral justice system-nya itu harus satu aja biar nggak ada cabang-cabang. Ini ada Bawaslu, ada di MA, PTUN, ada MK,” ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Abhan mengatakan, aturan terkait peradilan Pemilu terdapat dalam Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Menurutnya, saat ini tinggal sikap pemerintah merespon atas aturan tersebut.

“Amanat UU 10 tahun 2016 untuk bentuk peradilan Pemilu itu harus dipikirkan, karena eksplisitnya begitu” kata Abhan.

“Tinggal sekarang adalah pemerintah negara harus segara merespon, harus segera dipikirkan adanya peradilan pemilu itu,” sambungnya.

Abhan menyebut permasalahan terkait adanya putusan berbeda dalam satu kasus pemilu kerap terjadi. Dia mencontohkan kejadian tersebut dengan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Keputusan yang berbeda dalam gugatan yang diajukan OSO terkait pencalonannya sebagai anggota DPD di Pemilu 2019. KPU menyatakan menolak OSO sebagai caleg DPD karena tidak mengundurkan diri dari jabatan dalam parpol, sehingga tidak memenuhi syarat.

Namun, Bawaslu dalam putusannya menyebut OSO dapat maju sebagai caleg dengan memberikan syarat pengunduran diri setelah terpilih. PTUN menyatakan OSO memenuhi syarat sebagai caleg.

“Saya kira kemarin pun sudah ada perbedaan putusan kasusnya OSO, ada putusan Bawaslu, putusan MA, putusan MK gimana,” kata Abhan.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi catatan dan evaluasi seluruh pihak. “Itu yang saya kira ke depan harus ada catatan evaluasi mengenai elektoral proses justice system,” tuturnya. (Red)

Sumber : Detikcom

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini