Beranda Uncategorized Bawaslu Cilegon Selidiki Kasus Perusakan APK Erick Rebiin

Bawaslu Cilegon Selidiki Kasus Perusakan APK Erick Rebiin

Foto istimewa

CILEGON – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi angkat bicara terkait adanya perubahan alat peraga kampanye (APK) milik Erick Rebiin Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem, yang juga digadang sebagai Calon Wakil Walikota Cilegon.

Pasalnya, Bawaslu bakal melakukan penyelidikan terkait perusakan APK tersebut untuk mengetahui apakah perusakan tersebut dilakukan berdasarkan kesengajaan atau tidak.

“Sementara ini belum ada laporan dari pihak Erick Rebiin,” ujar Siswandi, Senin (25/2/2019).

Dia menyatakan pihaknya sementara ini akan menelusuri dan mencari fakta-fakta di lapangan.

Itu dilakukan untuk mengatahui apakah ada unsur pelanggaran dalam peristiwa perusahaan tersebut.

“Kalau telah memenuhi unsur maka akan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran,” terangnya.

“Kita juga belum tau ada pelanggaran atau tidak, kita masih mencari keterangan dan bukti-bukti yang ada,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem Erick Rebiin mengaku kecewa adanya perusakan APK pencalegan miliknya oleh oknum tak bertanggungjawab.

Erick mengklaim perusakan APK tersebut terjadi sejak dirinya muncul sebagai tokoh yang akan memperebutkan posisi Wakil Walikota Cilegon mendampingi Edi Ariadi. Perusakan alat peraga kampanye tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Grogol.

Terkait perusakan tersebut, pihaknya akan melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon untuk diselidiki.

“Dengan muncul berita Erick masuk kandidat wakil walikota malah baliho dirusak orang,” ujar Erick melalui pesan WhatsApp.

Erick menyatakan segera melaporkan perusakan tersebut, sebab APK yang dirusak lebih dari satu baik baliho maupun spanduk. “Ntar tim yang lapor ke Bawaslu,” terangnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini