Beranda Uncategorized Bawaslu Cilegon Loloskan Caleg Mantan Koruptor

Bawaslu Cilegon Loloskan Caleg Mantan Koruptor

Pengurus DPC Demokrat Kota Cilegon saat mediasi di Kantor Bawaslu Cilegon. (Usman/bantennews)

 

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akhirnya meloloskan Calon Legislatif (Caleg) mantan korupsi, Jhony Hasibuan dari Partai Demokrat.

Lolosnya Jhony ini merupakan tahapan panjang setelah Partai Demokrat melakukan ajudifikasi karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU Kota Cilegon.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi membenarkan bahwa pihaknya telah meloloskan Jhony Hasibuan yang merupakan Caleg Mantan Koruptor.

Jhony merupakan Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Cilegon-Cibeber.
“Itu Sesuai amar putusan,” ujar Siswandi dikonfirmasi wartawan, Senin (3/9/2018).

Sementara itu, Ketua PDC Demokrat Kota Cilegon, Rahmatulloh mengaku bersyukur atas lolosnya Jhony Hasibuan.

“Alhamdulillah hari ini, hasil mediasi putusan bersama Bawaslu, KPU dan Partai Demokrat, partai sebagai pemohon, dan KPU sebagai termohon, sesuai dengan kesepakatan terakhir kita ajudifikasi, bahwa gugatan yang kita sampaikan akan dipelajari oleh bawaslu dan akan diputuskan hari ini. Sesuai kesepakatan bersama bahwa hari ini sudah dilakukan putusan mengakomodir permohonan kita untuk kembali memasukan kembali nama Jhony Husisbuan untuk Caleg dapil 1 Cilegon Cibeber nomor 4,” ujar Rahmatulloh.

Dia menyatakan keputusan Bawaslu Cilegon meloloskan Jhony Hasibuan bukan tanpa alasannya. Kaya dia, tentunya Bawaslu Cilegon banyak melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan pusat.

“Tentunya juga mempelajari isi PKPU dan undang undang, tentunya undang lebih tinggi daripada kedudukan PKPU, PKPU adalah permainan internal di KPU,” katanya.

Dia juga menyatakan bahwa dalam pengertian PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan eks napi korupsi mendaftar sebagai caleg masih rancu.

“Kami menyikapi bahwa kalau dimaksud korupsi itu korupsi bagaimana? korupsi besar atau korban kebijakan. Waktu itu Jhony adalah hanya sebagai bawahan ketika menjadi pegawai negeri sipil, atas perintah pimpinannya, dan itu karena kebijakan maka dia mengikuti, sehingga dia menjadi korban,” katanya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini