Beranda Uncategorized Bawaslu Cegah Pendistribusian Tabloid Barokah dan Tabloid Pesantren di Pandeglang

Bawaslu Cegah Pendistribusian Tabloid Barokah dan Tabloid Pesantren di Pandeglang

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang melakukan koordinasi dengan Kantor Pos Pandeglang untuk menunda pendistribusian dua jenis tabloid yakni Tabloid Pesantren dan Tabloid Barokah ke masjid dan pesantren di Kabupaten Pandeglang.

Komisioner Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan, Bawaslu sudah melakukan komunikasi dengan kantor pos terkait larangan sementara pendistribusian tabloid tersebut. Setidaknya ditemukan sekitar 384 paket pengiriman yang berisi dua eksemplar tabloid.

Dikatakan Karsono, sebagian paket tersebut sudah didistribusikan oleh Kantor Pos Pandeglang ke petugas pos yang berada di kecamatan, ada 7 kecamatan yang telah menerima paket tersebut dari Pos Pandeglang diantaranya Kecamatan Saketi, Menes, Picung, Labuan, Panimbang, Cimanuk dan Cibaliung.

“Kami berkoordinasi dengan Kantor Pos Pandeglang meminta agar Tabloid tersebut ditunda pendistribusiannya, memang sebagian sudah didistribusikan ke pos yang di kecamatan lalu kami juga meminta Panwascam untuk berkoordinasi dengan kecamatan,” terang Karsono saat dihubungi melalui ponselnya, Senin (28/1/2019).

Menurut Karsono, kemungkinan besar tabloid tersebut dikirim dari daerah bekasi karena dari data pengirim yang ada di Kantor Pos Pandeglang hanya tertera paket tersebut di kirim dari Bekasi tanpa dicantumkan data lengkap pengirim. Selain berkoordinasi dengan kantor pos, Karsono juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait permasalahan ini.

“Alamat pengirimnya Bekasi aja jadi dikembalikan juga agak susah, kalau diamankan tidak ada cuman diamankan di Kantor Pos baik di Pandeglang maupun di kecamatan. Karena ini kasusnya nasional jadi selain ditangani oleh Bawaslu RI juga ditangani oleh Bawaslu Provinsi. Jadi akan seperti apa keputusannya kami mengikuti keputusan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi,” bebernya.

Hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Provinsi Banten, alasan larangan sementara pendistribusian tabloid itu karena ada dugaan framing salah satu capres pada tabloid tersebut.

“Kajian sementara dari Bawaslu Provinsi sebagai fungsi pencegahan karena dikhawatirkan tabloid ini membuat resah, kemudian tabloid ini juga ada indikasi profiling salah satu calon, kemudian juga framing salah satu calon,” tambahnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini