Beranda Politik Bawaslu: Bantuan Covid-19 Jangan Digunakan Kepentingan Pilkada

Bawaslu: Bantuan Covid-19 Jangan Digunakan Kepentingan Pilkada

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi.

 

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang mengingatkan Bupati Pandeglang yang akan maju kembali sebagai calon petahana di Pilkada nanti agar jangan memanfaatkan bantuan Covid-19 untuk kepentingan Pilkada Pandeglang.

Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menyampaikan sesuai surat dari Bawaslu RI terkait pencegahan penyalahgunaan untuk bantuan Covid-19, Bawaslu telah melayangkan surat pada Bupati Pandeglang.

“Kami bersurat ke bupati untuk tidak menggunakan bantuan itu sebagai alat politik untuk kepentingan pilkada yang rencananya berdasarkan Perpu itu di Bulan Desember 2020,” jelas Ade, Senin (11/5/2020).

Ia menjelaskan, meski tahapan Pilkada sempat ditunda karena pandemi virus Corona akan tetapi setelah ada Perpu dan surat dari Bawaslu RI maka pengawasan harus tetap dijalankan terutama pada calon petahana. Sebab, disaat seperti ini bantuan untuk masyarakat rawan dipolitisasi untuk kepentingan pemilihan.

“Secara jelas diperintahkan untuk tetap mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan terkait dengan kepala daerah, terutama di tahun politik yang berdasarkan Perpu dilaksanakan pada Desember 2020 ini. Kalau itu murni bantuan ya bantuan tetapi tidak ada unsur politik misalkan mengajak, memberikan bantuan itu dengan iming-iming seperti kalau Pilkada digelar untuk memilih bupati tertentu misalkan,” tegasnya.

Sedangkan mengenai tas bergambar bupati dan wakil bupati pada setiap bungkus sembako yang disalurkan oleh Pemkab Pandeglang, Bawaslu akan melakukan kajian serius apakah hal tersebut melanggar aturan atau tidak.

“Nanti kami lihat dulu bentuk stikernya kemudian kami sesuaikan apakah ada dugaan-dugaan dari unsur yang tidak diperbolehkan atau dalam tanda kutip ada penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan KPU Pandeglang terkait tahapan apa yang saat ini seharusnya dilakukan. Dengan begitu Bawaslu bisa menentukan langkah yang tepat saat menindaklanjuti tas bergambar tadi.

“Ini juga belum jelas masuk tahapan mana karena baru keluar Perpu dan KPU belum membuat PKPU jadi belum tahu nih deket-deket ini tahapan apa yang dilaksanakan,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini