Beranda Uncategorized Bawaslu Banten Wanti-wanti Bantuan Covid-19 Tak Dimanfaatkan untuk Agenda Politik

Bawaslu Banten Wanti-wanti Bantuan Covid-19 Tak Dimanfaatkan untuk Agenda Politik

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mewanti-wanti pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk tidak memanfaatkan situasi pendemi Covid-19 untuk kepentingan politik.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi mengaku, pihaknya tidak mempermasalahkan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada mayarakat di tengah Covid-19. Adapun yang perlu dihindari pemberian bansos untuk kepentingan politik.

“Silakan membantu orang terdampak Covid-19, bahkan sangat dianjurkan. Tapi hendaknya bagi calon atau tim sukses tidak memanfaatkan bantuan ini untuk kampanye,” kata Didih kepada BantenNews.co.id, Senin (4/5/2020).

Bawaslu, kata Didih, juga mengajak kepada seluruh bakal calon bupati/wakil bupati dan bakal calon walikota/wakil walikota beserta tim kampanye dan simpatisannya di empat kabupaten/kota, melakukan kegiatan politik secara santun dan berintegritas.

“Tidak memanfaatkan penderitaan masyarakat terdampak Covid-19 untuk kepentingan politik praktis. Bantuan dapat diberikan tanpa ditempeli stiker bakal pasangan calon,” ujarnya.

Pihaknya melalui bawaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos di daerah yang melaksanakan Pilkada.

“Sampai saat ini harus sebatas imbauan dan pendokumentasian, sambil menunggu kepastian tahapan pelaksanaan Pilkada. Kalau sudah kepastian tahapan, Bawaslu dapat melakukan  penindakan sesuai tahapan yang berlaku,” katanya.

(Tra/Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini